Apa itu PKG ?

Seorang guru khususnya yang sudah PNS pastilah sudah tahu apa itu PKG. Bagi teman-teman non PNS apabila belum tahu berikut kami mencoba jelaskan secara rinci apa yang dmaksud ketiga istilah itu.

Apa itu PKG ?
Bagaimana prosedur dan aturannya ?

Penilaian Kinerja Guru ( PKG )

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya.

Fungsi PKG adalah :

  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Nah kita bisa menyimpulkan, jelas bahwa hasil dari PKG adalah profil dari guru tersebut. Dan juga pada poin kedua yaitu menghitung angka kredit , Kegiatan ini dilaksanakan tiap tahun ( 2 Semester ). Bisa sebagai bagian dari pengembangan karir guru, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Apa saja yang dinilai di PKG ?

 Berdasarkan Permendiknas No 16 Tahun 2007 dan Permendiknas No 27 Tahun 2008 :

Terdapat 4 Kompetensi Guru dengan 14 subkompetensi (Bagi Guru mata Pelajaran )
 17 subkompetensi (Bagi Guru BK/ Konselor )

4 Kompetensi ini mencakup 3 dimensi utama guru yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi yang akan dinilai melalui instrumen yang telah dirumuskan BSNP.

Kapan diadakan PKG ? 

Penilaian kinerja guru dilakukan setiap 2 semester. Sebelum dilakukan penilaian melalui 2 tahap proses yaitu Evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Misalnya periode penilaian pada Januari-desember, maka evaluasi diri dilakukan antara bulan januari hingga februari. Tujuannya yaitu untuk mendapatkan profil guru tersebut yang menjadi dasar bagi sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan keprofesian yang berkelanjutan dan harus dilaksanakan oleh guru.

Sebelum penilaian juga dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan rentang 2 semester tersebut sebagai hasil dari evaluasi diri. Agar dapat memperbaiki kemampuan dan kompetensi guru sebelum dilakukan penilaian.

Penilaian kinerja guru dilakukan 4-6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester.

Siapa yang Melakukan Penilaian ?

Yang melaksanakan penilaian adalah kepala sekolah. Apabila sekolah banyak guru maka kepala sekolah dapat menunjuk guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai.

Kriterianya yaitu :
  1. Menduduki pangkat paling rendah atau sama dengan yang di nilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik 
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan yang akan dinilai.
  4. Memiliki integrasi tinggi
  5. Memahami PKG dan dinyatakan mampu dan memiliki keahlian untuk menilai kinerja Guru.

Download Kumpulan RPP kurikulum 2013 revisi terbaru 2018 (update 2019):

Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 1
Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 2
Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 3
Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 4
Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 5
Perangkat Pembelajaran Khusus KELAS 6

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Apa itu PKG ?"

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan membangun

Jika ingin request silahkan kirim email kami ke: pamungkas281@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel